Eksekusi terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
Pada Kamis, 11 Desember 2025 Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Prin-654/O.3.11/Fu.1/12/2025 telah melakukan Eksekusi terhadap Terpidana M dalam kasus Korupsi terkait Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diterima. Terpidana M dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kandangan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya, serta menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara konsisten dan transparan.
#kejarihss #KejaksaanRl #Kejaksaan #hulusungaiselatan #kandangan #hss #2025
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kejaksaan.ri
