Kejaksaan Negeri HSS Berikan Pendampingan Hukum pada Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kab. Hulu Sungai Selatan 2026
Pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bpk. Joni Eko Waluyo S.H. didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Alfyan Wahyu Ramadhan S.H. telah menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilaksanakan di Blue Diamond Mini Ballroom Qran Qin Hotel Banjarbaru

Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, pembinaan ini ditujukan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan turut hadir berpartisipasi sekaligus dipercaya menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menegaskan peran strategisnya di bidang hukum dan pengawasan, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta memastikan seluruh tata kelola aset daerah berjalan transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Melalui peran strategis di bidang hukum dan pengawasan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan berkomitmen memberikan pendampingan legal serta pengawalan tata kelola aset agar berdaya guna maksimal dan transparan bagi kemajuan daerah.
