Tentang Kami
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;pengamanan kebijakan penegakan hukum;pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Bpk. Rustandi Gustawirya SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan
Tibung Raya, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213
