Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaharuan KUHP dan KUHAP
Pada hari Senin, 22 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidsus Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah S.H. serta para jajaran Pidsus telah mengikuti kegiatan Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaharuan KUHP dan KUHAP secara daring melalui zoommeeting


Kegiatan Diskusi Panel bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaharuan KUHP dan KUHAP” merupakan forum strategis yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Acara ini dirancang sebagai wadah penguatan kapasitas dan penyamaan persepsi bagi para jaksa di seluruh Indonesia dalam menghadapi transisi hukum nasional.
Diskusi ini menyoroti tantangan serta dinamika baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca-berlakunya pembaruan regulasi hukum pidana (KUHP Baru). Fokus utamanya adalah bagaimana Kejaksaan tetap konsisten menjaga marwah penegakan hukum yang progresif, namun tetap selaras dengan semangat keadilan korektif dan restoratif yang terkandung dalam pembaruan hukum nasional.


Acara dibuka dengan keynote speech dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS). Dalam arahannya, beliau menekankan beberapa poin krusial:
- Jaksa harus cepat beradaptasi dengan perubahan norma hukum agar tidak terjadi kekosongan atau kesalahan prosedur dalam penanganan perkara korupsi.
- Mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga profesionalisme di tengah sorotan publik yang tinggi terhadap kasus-kasus kerugian negara.
- Memahami pergeseran orientasi hukum dari sekadar menghukum menjadi pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan RI mempertegas komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi yang modern dan berintegritas di era pembaruan hukum.
#kejarihss #KejaksaanRl #Kejaksaan #hulusungaiselatan #kandangan #hss #2025
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kejaksaan.ri
