Penandatanganan MoU/PKS Kajati-Gubernur dan Kajari-Bupati/ Wakilkota untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bapak Rustandi Gustawirya S.H., M.H. telah mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini sangat penting dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara lembaga penegak hukum (Kejaksaan) dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Kerjasama ini krusial untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan sarana serta mekanisme pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial, alih-alih pemenjaraan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara terpusat di Aula ST Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun penandatanganan dilakukan oleh para pihak utama, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Selatan dengan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di daerah masing-masing.

Kegiatan ini turut dihadiri dan diikuti secara aktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, termasuk Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Keterlibatan Kejari Hulu Sungai Selatan, bersama dengan Kejari lainnya, menegaskan komitmen mereka untuk segera mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial di wilayahnya masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri dan diikuti secara aktif oleh Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, termasuk Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Keterlibatan Kejari Hulu Sungai Selatan, bersama dengan Kejari lainnya, menegaskan komitmen mereka untuk segera mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial di wilayahnya masing-masing.
#kejarihss #KejaksaanRl #Kejaksaan #hulusungaiselatan #kandangan #hss #2025
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kejaksaan.ri
