DATUNPB3R

Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru

Pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di Aula Adhyaksa Kejari HSS

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam prosedur dan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Untuk memastikan kesamaan pemahaman (uniformitas) dan kelancaran implementasi di lapangan, khususnya dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Kejaksaan Agung RI memandang perlu menyelenggarakan sosialisasi secara masif. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan perspektif dan Standard Operational Procedure (SOP) bagi seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, agar transisi penerapan hukum acara yang baru dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Sosialisasi ini berfokus pada poin-poin krusial dalam KUHAP yang baru, meliputi Peninjauan kembali prinsip-prinsip hukum acara pidana yang mengedepankan aspek keadilan restoratif (restorative justice) dan hak-hak tersangka/terdakwa, Penjelasan mendalam mengenai prosedur pemeriksaan, jangka waktu penahanan yang baru, dan implementasi alat bukti digital serta Pembaruan peran jaksa dalam tahap pra-penuntutan hingga eksekusi, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Pengadilan).

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) berpartisipasi penuh dalam kegiatan ini, Kajari dan seluruh jaksa fungsional yang terlibat dalam penanganan perkara pidana. Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dalam Memperbarui dan meningkatkan pengetahuan hukum acara seluruh jaksa agar siap menghadapi penerapan KUHAP yang baru serta Mendukung kesamaan langkah dan kebijakan hukum yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *