DATUN

Rapat Koordinasi IV Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. diwakili oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Irfan Harisman S.H., M.H. telah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi IV Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tema BPD Pilar Pembangunan Bangsa yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Angkinang.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tata kelola pemerintahan desa dan proses pembangunan di tingkat grass-root. Rakor IV kali ini secara khusus menyoroti tanggung jawab BPD sebagai pilar utama yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan desa.

Keterlibatan Kejaksaan menunjukkan komitmen bersama dalam Memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada anggota BPD terkait pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan aset desa. Mensosialisasikan regulasi terbaru dan aspek hukum lain yang relevan dengan tugas dan wewenang BPD, termasuk pengawasan kinerja Kepala Desa dan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Menegaskan peran BPD dalam mengawal agar setiap program pembangunan desa berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Rakor ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD, menyelaraskan program kerja BPD di seluruh desa, dan memperkuat sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan aparat penegak hukum demi terwujudnya tata kelola desa yang bersih dan efektif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

#KejariHSS #KejaksaanRl #Kejaksaan #hulusungaiselatan #kandangan #hss #2025

@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kejaksaan.ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *