Penandatangan Perpanjangan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan
Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025. Sekitar Pukul 10.00 WITA. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Irfan Harisman S.H., M.H. beserta para jajaran JPN di Kejaksaan Negeri HSS telah mengikuti kegiatan penandatangan perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula ST. Burhanuddin Kejati Kalsel


Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan dukungan penuh dalam penanganan masalah hukum, terutama bagi perusahaan yang menunggak iuran atau tidak mendaftarkan pekerjanya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen mereka untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak patuh.
Perpanjangan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, yaitu Peningkatan Kepatuhan, Perlindungan Optimal, dan Efektivitas Penegakan Hukum. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menandai komitmen bersama untuk melanjutkan kerja sama yang bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja di Kalimantan Selatan.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
