Kejari HSS Hadiri Sosialisasi Reforma Agraria Terkait HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Pada hari Jum’at, tanggal 17 Juli 2026. Sekitar Pukul 09.00 WITA s.d. Selesai. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bpk. Joni Eko Waluyo S.H. telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria Terkait HPL Badan Bank Tanah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria Tahun 2026.
Fokus utama sosialiasi kali ini adalah koordinasi dan penyamaan persepsi mengenai penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Guna memastikan proses transisi ini berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari potensi konflik sosial maupun hukum, kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan sebagai mitra strategis pengawas kepatuhan hukum (legal compliance).
Kehadiran Kejaksaan Negeri HSS dalam kegiatan ini bertindak sebagai pilar pengamanan pembangunan strategis. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari identifikasi lahan HPL Bank Tanah, verifikasi calon penerima manfaat (subjek), hingga penerbitan sertifikat TORA berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, meminimalisir ruang gerak mafia tanah, serta mencegah timbulnya sengketa lahan di kemudian hari.
Melalui sosialisasi terpadu ini, diharapkan terbentuk satu peta jalan (roadmap) yang jelas dan aman secara hukum dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2026. Hasil akhirnya adalah terwujudnya redistribusi tanah yang tepat sasaran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat HSS, dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat.
