Pakem Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan
Pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2026. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bayu Indra Sukma S.H. bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan telah melaksanakan kegiatan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) yang dilaksanakan di Command Center Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan

Kegiatan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Fokus utamanya adalah melakukan pengawasan, pemetaan, serta deteksi dini terhadap munculnya aliran kepercayaan atau ajaran keagamaan yang berpotensi menyimpang, memicu konflik sosial, atau mengikis nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat Hulu Sungai Selatan.


Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan bertindak sebagai ketua Tim PAKEM Kabupaten. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini selalu mengedepankan koordinasi aktif dengan berbagai instansi terkait, antara lain:
- Pemerintah Daerah (Badan Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
- Aparat Keamanan (Kodim 1003/HSS dan Polres HSS).
- Kementerian Agama (Kemenag HSS).
- Tokoh Agama dan Masyarakat (MUI HSS, FKUB, serta perwakilan organisasi keagamaan).
Pengawasan yang dilakukan oleh Tim PAKEM Kejaksaan Negeri HSS bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas keagamaan berjalan beriringan dengan koridor hukum, demi menjaga keharmonisan Bumi Rakat Mufakat yang religius dan damai.
