Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan

Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024. Sekitar Pukul 09.00 WITA s.d. Selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bpk. Rustandi Gustawirya S.H., M.H. bersama Para Kasi, Kasubag, dan seluruh jajaran di kejaksaan Negeri HSS telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan sendiri juga diikuti oleh Pj Bupati HSS, Kapolres HSS, Dandim 1003 HSS, Ketua PN kandangan, Ketua BNN HSS, Kepala Rutan Kandangan, serta para jajaran-jajaran lainnya yang terkait.


Pemusnahan barang rampasan sendiri terdiri dari periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2024 dengan jumlah Perkara sebanyak 102 ( Seratus Dua ) perkara, antara lain :
Narkotika dan Undang Undang Kesehatan sebanyak 60 (enam puluh ) perkara, dengan rincian :
Sabu seberat 52, 78 ( lima puluh dua koma tujuh puluh delapan) gram
Carnophen sebanyak 739 (tujuh ratus tiga puluh sembilan) butir
Seledryl sebanyak 3084 (tiga ribu delapan puluh empat) butir
Dextro sebanyak 1052 (seribu lima puluh dua) butir
Aprazolam sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir
Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara.
Undang – Undang Darurat/ Sajam sebanyak 15 (lima belas) perkara.
Perkara orang dan harta benda sebanyak 24 (dua puluh empat)
perkara Undang – Undang ITE sebanyak 1 (satu ) perkara
Dengan total seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 282 item
#KejariHSS#KejaksaanRl#Kejaksaan#hulusungaiselatan#kandangan#hss #2024
@kejaksaan_tinggi_kalsel
@kejaksaan.ri
