GIATPIDANA KHUSUS

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tipikor kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Pada hari Selasa, 01 Oktober 2024. Sekitar Pukul 10.30 WITA s.d. Selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. beserta para Tim Jaksa Eksekutor bidang Pidsus pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan telah telah melakukan Eksekusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang Program Dana Pinjam Kelompok Usaha Perternakan (DPKUP) pada Dinas Pertanian Kab. Hulu Sungai Selatan TH 2011 s/d 2016 atas nama terpidana M sejumlah Rp. 210.000.000.

Penanganan Perkara Tipikor adalah wujud nyata kami dalam penegakan hukum yang tentu dilaksanakan secara humanis dan berhati nurani. Kegiatan selesai pukul 11.30 WITA berjalan dengan baik, tertib,aman dan lancar

#KejariHSS#KejaksaanRI#Kejaksaan#hulusungaiselatan#kandangan#hss #2024

@kejaksaan_tinggi_kalsel

@kejaksaan.ri

@jaksapedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *