BERITA

Kejari HSS Musnahkan 282 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari hingga Oktober 2024, pada Selasa (19/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan obat-obatan dengan cara diblender, senjata tajam (sajam) dipotong, serta barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan ini mencakup 102 perkara, terdiri dari 60 perkara narkotika dan undang-undang kesehatan, dua perkara perjudian, sebanyak 15 perkara senjata tajam, 24 perkara orang dan harta benda, serta satu perkara undang-undang ITE.

“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 282 item, termasuk sabu seberat 52,78 gram, 739 butir carnophen, 3.084 butir seledryl, 1.052 butir dextro, dan 360 butir aprazolam,” ujarnya.

Rustandi mencatat bahwa pemusnahan kali ini didominasi oleh kasus narkotika dan senjata tajam.

Untuk mencegah tingginya kasus narkotika, Kejari HSS bekerja sama dengan Polres HSS dan Pengadilan Negeri (PN) Kandangan memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada warga dan sekolah.

Penjabat Bupati HSS, Endri, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih baik.

“Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan dengan kegiatan positif agar warga tidak terlibat dalam pidana umum,” katanya.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mendukung 100 hari kerja presiden dengan melaksanakan target operasi dari Mabes Polri terkait narkoba, judi online, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami sudah mengamankan dua pelaku judi online,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PN Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra, menambahkan bahwa perkara yang paling banyak ditangani oleh PN Kandangan adalah kasus narkotika, dengan vonis hukuman bervariasi dari satu tahun hingga enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *