PIDANA UMUM

KAJARI HULU SUNGAI SELATAN IKUTI FOCUS GROUP DISCUSSION SECARA DARING BAHAS STRATEGI PENUNTUTAN TINDAK PIDANA SUMBER DAYA ALAM OLEH KORPORASI

Senin, 5 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Bapak Normadi Elfajr, S.T., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui Zoom Meeting yang bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.

Kegiatan ini mengangkat topik “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.”

FGD ini menjadi forum untuk memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait strategi penuntutan serta pelaksanaan putusan terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana sumber daya alam. Pembahasan tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi peran Kejaksaan dalam penerapan prinsip dominus litis melalui pengendalian penuntutan yang terarah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *