PIDANA UMUMUncategorized

Kejari HSS Jadi Narasumber Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak: Usung Pendekatan Restoratif bagi ABH dan Deteksi Dini Radikalisme

KANDANGAN — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) terus memperkuat peran aktifnya dalam mengedukasi masyarakat serta menegakkan hukum yang berkeadilan. Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasubsi Pidum) Kejari HSS, Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Perlindungan Anak (Dinas PMD PPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini mengusung tema “Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pendekatan Restoratif bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Deteksi Dini Paham Radikalisme di Masyarakat”.

Dalam paparan materi yang disampaikannya, Rizky Firdaus Subchan menjelaskan dampak pembaruan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) guna mengutamakan pemulihan, pembimbingan, dan masa depan anak tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Selain penanganan ABH, materi sosialisasi juga menyoroti pentingnya peran perempuan, keluarga, dan elemen masyarakat lokal dalam mendeteksi dini masuknya paham radikalisme di lingkungan sekitar. Lingkungan keluarga yang kondusif dipandang sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran pemikiran ekstrimisme pada generasi muda.

Melalui sinergitas antara Kejaksaan Negeri HSS dan Dinas PMD PPPA Kabupaten HSS ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat dapat mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak di Hulu Sungai Selatan.

KANDANGAN — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) terus memperkuat peran aktifnya dalam mengedukasi masyarakat serta menegakkan hukum yang berkeadilan. Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Subseksi Pidana Umum (Kasubsi Pidum) Kejari HSS, Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Perlindungan Anak (Dinas PMD PPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini mengusung tema “Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pendekatan Restoratif bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Deteksi Dini Paham Radikalisme di Masyarakat”.

Dalam paparan materi yang disampaikannya, Rizky Firdaus Subchan menjelaskan dampak pembaruan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) guna mengutamakan pemulihan, pembimbingan, dan masa depan anak tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Selain penanganan ABH, materi sosialisasi juga menyoroti pentingnya peran perempuan, keluarga, dan elemen masyarakat lokal dalam mendeteksi dini masuknya paham radikalisme di lingkungan sekitar. Lingkungan keluarga yang kondusif dipandang sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran pemikiran ekstrimisme pada generasi muda.

Melalui sinergitas antara Kejaksaan Negeri HSS dan Dinas PMD PPPA Kabupaten HSS ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat dapat mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak di Hulu Sungai Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *