Kejari HSS Kawal Penelitian Lapang GTRA T.A. 2026 di Kecamatan Daha
KANDANGAN — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) terus berkomitmen mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSS, Joni Eko Waluyo, S.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PABR) Kejari HSS, Achmad Suhaidi Firdaus, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penelitian Lapang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Rabu (09/09/2026).

Kegiatan penelitian lapang ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Daha Utara dan Kecamatan Daha Selatan dalam rangka penetapan calon Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026.
Penelitian lapang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian fisik tanah serta keabsahan para calon penerima hak (subjek) agar proses redistribusi tanah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peninjauan secara langsung di lapangan menjadi langkah krusial untuk meminimalisasi potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.

Kehadiran perwakilan Kejari HSS dalam tim GTRA ini merupakan wujud pengawalan hukum serta pertimbangan hukum (legal opinion) guna memastikan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat penerima redistribusi tanah di wilayah Daha Utara dan Daha Selatan.
Melalui sinergitas antar-instansi dalam wadah GTRA Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diharapkan pelaksanaan Redistribusi Tanah TA 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
