Konsolidasi Institusi Penegak Hukum: Penandatanganan PKS Polri-Kejaksaan RI dan Persamaan Persepsi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Prihanida Dwi Saputra S.H. telah mengikuti kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Resepsi antar Aparat Penegak Hukum terhadap KUHP dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara daring via Zoom Meeting

Kegiatan ini merupakan forum koordinasi tingkat nasional yang dilaksanakan secara luring dan daring via Zoom Meeting, diselenggarakan atas kerja sama strategis antara Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Tujuan Utama dari kegiatan ini untuk mencapai Sinergitas dan Persamaan Persepsi di antara aparat penegak hukum (Penyidik/Polri dan Penuntut Umum/Kejaksaan) dalam menghadapi transisi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Kegiatan sendiri diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan se-Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan seluruh jajaran Polri se-Indonesia, memastikan pemahaman yang seragam dari pusat hingga daerah.


Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS), sebagai bagian dari peserta, memiliki peran penting untuk:
- Menyerap secara langsung materi yang disampaikan oleh narasumber dari pusat.
- Menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan menerapkan standar baru tersebut di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Memastikan koordinasi teknis operasional di lapangan dengan Polres Hulu Sungai Selatan berjalan mulus sesuai dengan pedoman yang disepakati bersama.
Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam upaya modernisasi hukum pidana dan acara pidana Indonesia, memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki visi dan misi yang tunggal dalam melayani masyarakat dan mewujudkan keadilan.
