DATUN

Forum Koordinasi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Hulu Sungai Selatan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Irfan Harisman S.H., M.H. beserta jajaran JPN telah mengikuti kegiatan Forum Koordinasi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Hulu Sungai Selatan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Aula Mall Pelayanan Publik Hulu Sungai Selatan

Forum Koordinasi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) merupakan kegiatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini secara khusus dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tujuan utama dari Forum Koordinasi Kepatuhan ini adalah untuk memastikan dan mendorong kepatuhan pemberi kerja (perusahaan, instansi, atau badan usaha) di Kabupaten HSS dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta aktif Program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri HSS dalam forum ini sangat krusial, sesuai dengan fungsinya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan memiliki peran sebagai Pengacara Negara yang dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain kepada BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, kegiatan Forum Koordinasi Kepatuhan mencakup:

  • Diskusi dan evaluasi capaian kepesertaan dan kepatuhan di wilayah HSS, serta penyusunan strategi tindak lanjut.
  • Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021: Pemberian pemahaman kepada peserta (Pemda, SKPD terkait, Forkopimda, Perusahaan) mengenai amanat Presiden dalam optimalisasi Jamsostek.
  • Penyerahan Data Ketidakpatuhan: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data daftar perusahaan atau pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh kepada Kejaksaan Negeri HSS untuk ditindaklanjuti.
  • Komitmen Bersama: Penandatanganan komitmen atau kesepakatan sinergi antar instansi untuk mendukung implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 di Kabupaten HSS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *