Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (Rakor PPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025
Pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Rustandi Gustawirya S.H., M.H. diwakili oleh Kasi Pidum Prihanida Dwi Saputra S.H. telah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (Rakor PPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Dinas PPKBPPPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Tujuan utama dari Rakor ini adalah untuk mengevaluasi program-program yang telah berjalan, mengidentifikasi tantangan dan hambatan di lapangan, serta merumuskan strategi baru yang lebih efektif. Kehadiran berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, menunjukkan bahwa penanganan kasus PPA bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan sebuah kerja kolektif yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan perlindungan.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan memiliki peran krusial dalam Rakor ini. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan bertugas memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan sesuai prosedur, memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Partisipasi mereka dalam Rakor PPA menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya-upaya perlindungan dan penegakan hukum yang berpihak pada korban.


Dari Rakor ini, diharapkan akan dihasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat segera diimplementasikan. Selain itu, Rakor ini juga menjadi ajang untuk memperkuat jaringan komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara semua pemangku kepentingan, sehingga penanganan kasus PPA dapat dilakukan dengan lebih cepat, terstruktur, dan humanis. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_kalsel
