Penggeledahan Tahap Penyidikan Tipikor Simpan Pinjam Perempuan

Pada Hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Bpk. Rustandi Gustawirya S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Telah Melakukan Penggeledahan Kantor Unit Pengelola Kegiatan (Upk) Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejjaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor: Print-448/o.3.11/fd.1/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024, Dalam Penggeledahan Ini Ditemukan Beberapa Dokumen Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (Spp) Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-mandiri Perdesaan) Di Kec. Simpur.

Penggeledahan Ini Dilakukan Untuk Kepentingan Penyidikan Berdasarkan Ketentuan Pasal 32, Pasal 33 Ayat (5) Dan Pasal 34 Ayat (1) Kuhap, Selain Itu Dalam Penggeledahan Ini Juga Di Saksikan Oleh Masyarakat Setempat.
